Wali Kota Pekalongan, H. A. Afzan Arslan Djunaid, S.E., M.M., menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Sel
Semarang – Wali Kota Pekalongan, H. A. Afzan Arslan Djunaid, S.E., M.M., menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Mas Aaf didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan bersama jajaran kepala daerah se-Jawa Tengah.
Mengusung tema “Membangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Berdampak”, kegiatan ini menjadi awal pelaksanaan penilaian pelayanan publik tahun 2026 oleh Ombudsman RI. Berbeda dari tahun sebelumnya, penilaian kali ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai sejauh mana pelayanan yang diberikan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Menurut Mas Aaf, perubahan mekanisme penilaian yang kini menitikberatkan pada dampak pelayanan menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ia menilai, kualitas pelayanan tidak cukup hanya memenuhi standar administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kota Pekalongan terus berupaya memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui berbagai inovasi, penyederhanaan proses layanan, serta peningkatan kualitas aparatur. Harapannya, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan transparan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil penilaian Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Dengan demikian, pelayanan publik di Kota Pekalongan dapat semakin profesional, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Ist)