Wali Kota Tekankan Kepatuhan Regulasi pada Sosialisasi HSD, AHSP, dan HSP Kota Pekalongan

Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, S.E., M.M., menegaskan seluruh pelaku jasa konstruksi harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial

Kota Pekalongan – BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan menggelar Sosialisasi Harga Satuan Dasar (HSD), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), dan Harga Satuan Pokok (HSP) Kota Pekalongan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 0003/0003.01 Tahun 2026 di Hotel Aston Pekalongan, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaku jasa konstruksi, konsultan, serta pemangku kepentingan terkait guna menyamakan pemahaman terhadap regulasi dan pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi.

Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, S.E., M.M., menegaskan seluruh pelaku jasa konstruksi harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Ia menjelaskan penetapan HSD, AHSP, dan HSP tahun ini turut mempertimbangkan dinamika kenaikan harga material akibat kondisi global sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada APBD Perubahan 2026.

“Yang kami tekankan, seluruh pelaku jasa konstruksi, konsultan, maupun PPK harus taat pada regulasi. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja juga wajib dipenuhi. Kami juga berharap pelaku jasa konstruksi di Kota Pekalongan semakin kompak dan mampu bersaing secara sehat, sehingga proyek-proyek daerah dapat dikerjakan dengan kualitas yang baik sesuai spesifikasi,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Gigih Waluyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 10 dari 52 proyek atau sekitar 19 persen yang telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi ini, pihaknya bersama pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan OPD dan PPK agar seluruh proyek memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja. 

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota serta nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota Pekalongan untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di Kota Pekalongan,” jelasnya. (Ist)


Berikan Pendapat Anda