Kota Pekalongan
Kota Pekalongan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan investasi melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM yang digelar di Hotel Howard Johnson (Hojo) Kota Pekalongan, Selasa siang (14/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan para pelaku usaha dari wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang. Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus pendampingan teknis kepada para pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan LKPM secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penata Kelola Penanaman Muda Ahli Pertama DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Aldriyan Satria P., menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap periode pelaporan LKPM.
“Bimbingan teknis ini memang kita lakukan secara rutin di setiap periode pelaporan LKPM. Dalam satu tahun ada empat periode, yakni triwulan satu hingga triwulan empat. Tujuannya untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan pencatatan realisasi investasi yang telah mereka jalankan,” ungkapnya saat ditemui usai kegiatan.
Menurut Aldriyan, LKPM merupakan instrumen penting untuk memantau realisasi investasi yang telah direncanakan oleh pelaku usaha saat mengajukan perizinan berusaha. Melalui laporan ini, pemerintah dapat mengetahui sejauh mana investasi tersebut telah terealisasi di lapangan.
“Dalam LKPM itu dilaporkan apakah rencana investasi yang diajukan, seperti pembelian tanah, pembangunan gedung, maupun pengadaan mesin, sudah terealisasi atau belum. Jadi, ini menjadi alat ukur antara rencana dan realisasi investasi yang dilakukan pelaku usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaporan LKPM bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha dan dilakukan secara berkala, baik triwulanan maupun semesteran, tergantung pada skala usaha. Untuk periode Januari hingga Maret 2026, pelaporan dilakukan pada triwulan pertama yang berlangsung mulai 1 hingga 15 April 2026.
“Pendampingan yang kami berikan meliputi tata cara pelaporan melalui oss.go.id, mulai dari input data hingga proses submit laporan. Harapannya, pelaku usaha tidak mengalami kendala teknis dalam pelaporan,” imbuhnya.
Terkait tingkat kepatuhan pelaku usaha di Kota Pekalongan, Aldriyan menyebut bahwa penilaian belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena periode pelaporan masih berlangsung.
“Untuk kepatuhan, saat ini belum bisa kita nilai karena periode pelaporan masih berjalan hingga 15 April. Nanti setelah periode selesai, baru bisa kita evaluasi tingkat kepatuhan pelaku usaha di masing-masing daerah,” ujarnya.
Kegiatan Bimtek ini juga melibatkan DPMPTSP dari kabupaten/kota setempat sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan investasi di daerah.
Aldriyan berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan LKPM dapat meningkat, sehingga berdampak pada optimalisasi realisasi investasi di Jawa Tengah.
“Harapan kami tentu realisasi investasi bisa terus meningkat. Untuk triwulan pertama tahun ini, target investasi di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp25 triliun. Saat ini realisasinya masih berproses dan akan terlihat setelah periode pelaporan selesai,” pungkasnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha semakin memahami pentingnya pelaporan LKPM sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas investasi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,"tukasnya. (*)