Wali Kota Aaf Dorong ASN Bersepeda dan Jalan Kaki, Siapkan Kebijakan Pembatasan Kendaraan Dinas

Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid terus mendorong transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan

KOTA PEKALONGAN – Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf, terus mendorong transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan agar lebih efisien, sehat, dan ramah lingkungan.                   


Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas roda empat, sekaligus mengajak ASN untuk membiasakan berjalan kaki, bersepeda, maupun menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja.              


Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sejalan dengan penerapan Work From Home (WFH) dalam kondisi saat ini. Menurutnya, situasi yang ada berbeda jauh dengan masa pandemi COVID-19 yang mengharuskan pembatasan aktivitas secara ketat.                                  


“Saya termasuk salah satu kepala daerah yang tidak setuju dengan penerapan WFH. Karena ini sangat berbeda dengan kondisi saat COVID. Dulu kita memang dipaksa bekerja dari rumah dan tidak boleh keluar, tetapi sekarang aktivitas masih bisa berjalan normal,” ungkapnya, baru-baru ini.                                 


Wali Kota Aaf juga menilai, dengan adanya libur beberapa hari, tidak menjamin ASN akan sepenuhnya berada di rumah. Oleh karena itu, ia memilih untuk tetap menerapkan Work From Office (WFO) dengan berbagai penyesuaian kebijakan yang lebih adaptif dan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.                            


Sebagai alternatif, ia mengajak ASN untuk mulai mengubah pola mobilitas sehari-hari. Ia mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih sederhana dan hemat energi seperti berjalan kaki, bersepeda, maupun angkutan umum.                       


“Kalau jaraknya dekat, ya bisa jalan kaki atau naik sepeda berangkat ke kantornya. Kalau memang agak jauh, bisa pakai kendaraan roda dua atau angkutan umum. Nanti kita beri pengecualian untuk kondisi tertentu,” jelasnya.               


Bahkan, Wali Kota Aaf mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan dinas roda empat, khususnya bagi pejabat struktural seperti kepala dinas.                               


“Saya sudah siapkan SK untuk kepala dinas tidak menggunakan kendaraan roda empat untuk berangkat ke kantor, kecuali dalam kondisi tertentu. Ini bagian dari upaya efisiensi sekaligus perubahan budaya kerja,” tegasnya.                       


Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi ASN yang berasal dari luar Kota Pekalongan, seperti dari Kabupaten Batang, Pemalang, hingga Kabupaten Pekalongan. Untuk itu, akan diberikan pengecualian dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan efektivitas.                            


Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam edaran tersebut, ASN diharapkan menerapkan budaya kerja yang efisien, produktif, dan berbasis digital.                  


Selain itu, pengaturan jam kerja juga telah ditetapkan, yakni Senin hingga Kamis pukul 07.30–15.30 WIB, serta Jumat pukul 07.30–14.30 WIB, dengan penyesuaian bagi unit kerja tertentu.                          


"Pemkot Pekalongan juga mendorong pelaksanaan rapat dan bimbingan teknis secara daring guna menekan mobilitas, membatasi perjalanan dinas, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi. Tidak hanya itu, efisiensi energi juga menjadi perhatian, termasuk penghematan penggunaan listrik dan air di lingkungan perkantoran,"bebernya.                         


Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didik, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mendorong efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah.                     


“Kami menghimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk mendukung program efisiensi energi, termasuk tidak menggunakan kendaraan dinas operasional roda empat untuk berangkat dan pulang kerja. ASN diharapkan bisa menggunakan moda transportasi yang lebih hemat energi seperti sepeda, jalan kaki, atau kendaraan roda dua,” jelas Didik.                                    


Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah memfinalisasi keputusan kepala daerah terkait kebijakan tersebut sebelum disosialisasikan secara luas kepada seluruh ASN. “Insyaallah dalam waktu dekat SK akan segera ditandatangani oleh Bapak Wali Kota, kemudian kami sosialisasikan ke seluruh OPD,” tambahnya.                        


Melalui kebijakan ini, pihaknya berharap dapat menciptakan budaya kerja ASN yang lebih disiplin, bertanggung jawab, sekaligus berkontribusi dalam pengurangan emisi dan efisiensi penggunaan energi. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesehatan ASN melalui aktivitas fisik seperti berjalan kaki dan bersepeda.                   


"Dengan semangat perubahan dan adaptasi, kami optimistis ASN Kota Pekalongan dapat menjadi contoh dalam penerapan gaya hidup sehat, produktif, dan ramah lingkungan di tengah dinamika global yang terus berkembang,"tukasnya. (*)


Berikan Pendapat Anda