Pasar Banjarsari Siap Beroperasi, Pasar Darurat Ditutup Mulai 26 September

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian persiapan teknis, termasuk sosialisasi langsung kepada pedagang dan penerbitan surat resm

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan bahwa seluruh pedagang wajib menempati Pasar Banjarsari paling lambat 25 September 2025. Setelah tanggal tersebut, pasar darurat resmi ditutup dan tidak ada lagi aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian persiapan teknis, termasuk sosialisasi langsung kepada pedagang dan penerbitan surat resmi.

“Sebetulnya awal September pasar sudah bisa dipakai. Namun karena ada kejadian luar biasa di Pemkot dan DPRD, persiapan sempat tertunda. Harapan kita, walaupun ada kendala kanan kiri, semuanya bisa lancar sesuai target. Jika pedagang sudah pindah semua, maka pasar bisa segera diresmikan,” ujarnya.

Meski penggunaan pasar baru sudah ditetapkan, Walikota Aaf mengungkapkan bahwa peresmian secara resmi masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

“Target peresmian menunggu konfirmasi dari kementerian. Bisa saja diwakilkan jika jadwal belum memungkinkan, tapi harapan kami Kementerian PU dan Perdagangan dapat hadir langsung,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM), Supriono menambahkan, tertundanya jadwal operasional Pasar Banjarsari terjadi karena pembangunan jembatan penghubung antar-gedung belum selesai pada Agustus lalu.

“Awalnya direncanakan bersamaan dengan Hari Kemerdekaan, tetapi saat kunjungan Kementerian PU di awal Agustus, disimpulkan bahwa pasar belum bisa dipakai. Paling cepat baru awal September. Saat ini semua infrastruktur sudah siap, hanya tinggal jembatan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sebagian besar pedagang nonpangan sudah tidak berjualan di pasar darurat. Hanya pedagang kebutuhan harian yang masih beraktivitas.

Lebih lanjut, ia mengatajan bahwa Pemerintah memastikan, setelah 25 September, pasar darurat akan dihentikan seluruh fasilitasnya seperti listrik dan sarana pendukung lainnya, dan bangunan darurat milik BPBD akan dilepas melalui mekanisme lelang sebelum dibongkar total.

“Hal ini harus dipahami pedagang. Peresmian hanya seremonial, yang terpenting pasar sudah digunakan. Berdasarkan keputusan rapat, 25 September adalah batas terakhir. Mulai 26 September, pasar darurat tidak ada lagi,” tegasnya.

Pemkot berharap pemindahan pedagang dapat berjalan lancar sehingga Pasar Banjarsari benar-benar menjadi pusat perdagangan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.


(Dinkominfo Kota Pekalongan)


Berikan Pendapat Anda